Buol, Masa pendaftaran peserta bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum tidak membatasi pendaftar yang pernah terpidana untuk mengikuti Pemilu 2024.
Baca juga:
Tony Rosyid: Semua Sepakat Pemilu 2024
|
Seperti halnya terjadi pada Zainal Timumun yang akan maju pada pemilihan legislatif Kabupaten Buol tahun 2024 harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan ketentuan peraturan KPU.
Terkait soal Mantan narapidana yang sudah bebas dan sudah berkekuatan hukum dibolehkan mendaftar untuk menjadi caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Baca juga:
Tony Rosyid: Harlah PPP Rasa NU
|
Hal ini merupakan Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu saya sebagai bakal calon legislatif kabupaten buol, saya, Zainal Timumun menyatakan bahwa diri saya adalah mantan terpidana kasus Narkoba dengan vonis 4 Tahun pada tahun 2018, untuk menjadi bakal calon legislatif berdasarkan peraturan maka tentunya harus menyatakan diri di hadapan publik.
"Saat ini saya mencalonkan diri dari partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) karena hal ini merupakan ketentetuan maka saya membuat pernyataan di publik liwat pengumuman di media, saya menyampaikan bahwa saya mantan terpidana dalam kasus terpidana narkoba yang di vonis 4 Tahun penjara pada tahun 2010" ungkap Zainal Timumun (24/5/2023)
Sebagai calon dari Partai Demokrat tentunya harus patuh terhadap peraturan yang ada sebagai mana persyaratan yang telah di tentukan oleh peraturan KPU. Dalam keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
"Hal ini saya lakukan karena sebagai persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Buol, " pungkas Zainal Timumun