KPU Buol Uji Publik Rancangan Penataan(Dapil) Dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024

    KPU Buol Uji Publik Rancangan Penataan(Dapil) Dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024

    BUOL - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Nomor 6 tahun 2022 KPU Kabupaten Buol menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Pemilihan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD tahun 2024 bertempat di hotel Surya wisata kamirls(15/1/2022

    Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Buol yang wakili oleh asisten pemerintahan Amir Togila, para kepala dinas, Ketua DPRD Buol, perwakilan partai, LSM, dan tokoh masyarakat Kabupaten Buol,

    Ketua KPU Kabupaten Buol, Alamsyah, SE menjelaskan dalam sambutannya, bahwa dalam Pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024, alokasi Kursi DPRD di kabupaten Buol akan disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing Kabupaten dan Kota.

    Alamsyah melihat, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Dengan pembagian daerah pemilihan terbagi menjadi 3 (tiga) rancangan, dimana masing-masing rancangan memiliki komposisi yang berbeda terkait Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.

    Berikut adalah Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dari 3 (tiga) rancangan KPU Kab Buol :

    Rancangan pertama sebagai berikut: Dapil 1, Kecamatan : Lakea

    Jumlah Penduduk : 11.868

    Kecamatan : Karamat

    Jumlah Penduduk : 10.305

    Kecamatan : Biau

    Jumlah Penduduk : 30.305 Alokasi Kursi 9

    Dapil 2, Kecamatan : Bunobogu

    Jumlah Penduduk : 10.481

    Kecamatan : Paleleh

    Jumlah Penduduk : 13.061

    Kecamatan : Gadung

    Jumlah Penduduk : 12.640

    Kecamatan : Paleleh Barat

    Jumlah Penduduk : 6.559

    Alokasi Kursi : 7 

    Dapil 3, Kecamatan : Momunu

    Jumlah Penduduk : 16.618

    Kecamatan : Bokat

    Jumlah Penduduk : 15.970

    Kecamatan : Tiloan

    Jumlah Penduduk : 9.613

    Kecamatan : Bukal

    Jumlah Penduduk : 15.351

    Alokasi Kursi : 9

    Rancangan Kedua sebagai berikut

    Dapil Buol I meliputi kecamatan: Biau

    Jumlah Penduduk : 30.305

    Alokasi Kursi : 5

    Dapil Buol 2 meliputi kecamatan: Lakea Jumlah Penduduk : 11.868, Kecamatan : Karamat Jumlah Penduduk : 10.695 Alokasi Kursi : 4

    Dapil. Buol 3 Meliputi Kecamatan: Bunobogu Jumlah Penduduk : 10.481

    Kecamatan : Paleleh

    Jumlah Penduduk : 13.061

    Kecamatan : Gadung

    Jumlah Penduduk : 12.640

    Kecamatan : Paleleh Barat

    Jumlah Penduduk : 6.559

    Alokasi Kursi : 7

    Dapil. Buol 4 meliputi kecamatan: Bokat

    Jumlah Penduduk : 15.970

    Kecamatan : Bukal

    Jumlah Penduduk : 15.351

    Alokasi Kursi : 5

    Dapil Buol 5 meliputi kecamatan:Momunu

    Jumlah Penduduk : 16.618

    Kecamatan : Tiloan

    Jumlah Penduduk : 9.613

    Alokasi Kursi : 4

    Rancangan Ketiga sebagai berikut

    Dapil Buol I meliputi kecamatan: Biau Jumlah Penduduk : 30.305 Alokasi Kursi 5

    Dapil Buol 2 meliputi kecamatan: Lakea

    Jumlah Penduduk : 11.868

    Kecamatan : Karamat

    Jumlah Penduduk : 10.695

    Alokasi Kursi : 4

    DP. Buol 3 Meliputi Kecamatan: Paleleh

    Jumlah Penduduk : 13.061

    Kecamatan : Paleleh Barat

    Jumlah Penduduk : 6.559

    Alokasi Kursi : 3

    Dapil Buol 4 Meliputi Kecamatan: Bunobogu

    Jumlah Penduduk : 10.481

    Kecamatan : Gadung

    Jumlah Penduduk : 12.640

    Alokasi Kursi : 4

    Dapil. Buol 5 meliputi kecamatan: Bokat

    Jumlah Penduduk : 15.970

    Kecamatan : Bukal

    Jumlah Penduduk : 15.351

    Alokasi Kursi : 5

    Dapil Buol 6 meliputi kecamatan: Momunu

    Jumlah Penduduk : 16.618

    Kecamatan : Tiloan

    Jumlah Penduduk : 9.613

    Alokasi Kursi : 4

    Total Kursi : 25 kursi - 3 Rancangan

    Jumlah Penduduk : 153.161 jiwa

    Sementara itu ada sembilan partai tetap memilih Opsi satu yang diantaranya :

    1. Partai PKS 2. Partai Gerindra, 3. Partai PDI-P. 4. Partai Nasdem.5. Partai Demokrat, 6. Partai Buru, 7. Partai Garuda, 8. Partai PPP, 9. Partai PBB

    Sedangkan yang memilih Opsi tiga ada delapan partai yaitu :

    1. Partai Hanura, 2. Partai PAN, 3. Partai PKB, 4. Partai Golkar, 5. Partai Gelora, 6. Partai Perindo, 7. Partai PKN, 8. Partai PSI

    ketua KPU bahwa hasil uji publik ini akan kami bawah ke KPU RI dan akan di putuskan melalui keputusan KPU Pusat. Tutup Alamasya.***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    120 Warga Desa Taluan Terima BLT Tahap 4...

    Artikel Berikutnya

    Hari Ini Digelar Rapat Lintas Sektoral di...

    Berita terkait