Konferensi Pers Polda Sulteng, Terkait Persetubuan Anak Dibawah Umur, Ini Penjelasan Kapolda

    Konferensi Pers Polda Sulteng, Terkait Persetubuan Anak Dibawah Umur, Ini Penjelasan Kapolda

    Palu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban RO (15 tahun) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

    Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho SIK. SH. MH menyebut peristiwa yang menimpa korban RO bukanlah kasus pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

    "Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah, " kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu 31 Mei 2023.

    Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong. Setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.

    Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

    "Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, " tegasnya.

    Kapolda menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

    Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.

    "Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal, " ucapnya.

    Berdasarkan kasus tersebut polisi menyita barang bukti dari korban yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.

    "Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut, " ungkap Kapolda.

    buol
    Basri Djulunau

    Basri Djulunau

    Artikel Sebelumnya

    Aktivitas PETI Di Labuton  Ditakutkan Akan...

    Artikel Berikutnya

    Proses Lelang di PUPR Kabupaten Buol Mengikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali

    Ikuti Kami