BUOL-Tersangka dugaan korupsi dana DAK afirmasi tangkap air tahun anggaran 2019 senilai Rp.2 milyar lebih yang dikerjakan oleh CV Laju Sedayu sebagai pemenang tender Terus bergulir menjadi status Daftar Pencarian Orang(DPO)H
itu di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Buol(Kejari) Lufti Akbar SH.MH saat gelar rilis usai melaksakan Upacara Hari Bakti Adiaksa(HBA) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Buol pada Jumat 22/2022.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
' Untuk perkara Air Bersih dana DAK Afirmasi tahun anggaran 2019 desa Bunobogu tersangkanya sudah DPO" kata Kajari.
Dugaan korupsi dana Afirmasi tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Sulawesi Tengah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1, 9 miliyar yang menyeret RS serta M selaku PPK ditetapkan jadi tersangka oleh Kacabjari lokodidi pada Desember 2021 lalu.
Sebelumnya RS mengajukan Upaya Praperadilan pada Pengadilan Negeri Buol namun Pengadilan Negeri Buol Tidak dapat menerima upaya praperadilan karena RS dianggap tidak patuh terhadap hukum.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung(SEMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO). sehingga kejasaan Negeri Buol Menetapkan RS sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO).***